MUHAMMAD
ARIF
0910222042
KONSEP DAN ETIKA
AGRIBISNIS
FOOD ESTATE
(kebijakan
yang menambah derita petani)
Banyak program yang telah diluncurkan oleh pemerintah terkait dengan
penyediaan pangan untuk masyarakat Indonesia. Namun kenyataannya tak satupun
diantara program tersebut yang dapat mewujudkan tujuan tersebut, malahan
program demi program semakin menindas, mempersulit, dan keberadaan petani
semakin ter marginalkan dan bahkan membuat petani kelaparan.
Sekarang muncul lagi suatu program yang dianggap sebagai solusi atau
jalan keluar dari masalah yang dihadapi bangsa ini, terkait dengan ketahanan
dan swasembada pangan, yaitu food estate. istilah ini muncul pada tahun 2010
an, seiring dikeluarkannnya peraturan pemerintah No 18 tahun 2012 tentang usaha
budidaya tanaman, sebagai payung hokum berinfestasi di food estate.
Secara definisi, food estate adalah
pengembangan produksi tanaman pangan berskala luas. Secara praktis budidaya
bertani food estate hanya akan cocok bagi para pemilik modal kuat yakni
perusahaan besar. Sang Mentan sepertinya lupa, bahwa tugas beliau adalah untuk
membela kaum tani dan bukan melepas tanggungjawab untuk memajukan kaum tani
yang sebagian besar berlahan sempit
Para pembuat kebijakan dan seluruh pendukung
food estate harusnya berkaca bahwa terdapat orientasi yang sangat berbeda
antara pertanian skala luas dengan model pertanian keluarga. Dalam pertanian
keluarga, orientasi utama adalah pemenuhan kecukupan pangan keluarga tani.
Ingat keluarga tani merupakan mayoritas dari mereka yang rawan pangan di
Indonesia. Adapun tujuan utama bari perusahaan pangan yang akan berinvestasi di
Food estate ini hanya memperpendek payback periode untuk meraup untung besar.
Bukan untuk mengatasi kelaparan, karena kalau pun stok pangan berlebih tetapi
petani tetap tidak memiliki uang, toh tidak bisa membeli.
Food estate pertama dilaksanakan di
Propinsi Papua yang bertujuan untuk mengatasi kasus kelaparan di daerah
tersebut. Namun program tersebut tidak menimbulkan tanda tanda akan
menyelesaikan masalah disana, bahkan akan menambah permasalahan dan derita
rakyat. Karena banyak ketimpangan dan ketidak sesuaian dalam penerapan program
food estate ini.diantaranya
Pertama, program ini menggagalkan salah
satu misi UU agrarian. yaitu agar tanah-tanah pertanian
diredistribusikan kepada para penggarap dan buruh tani tidak bertanah. Bukan
kepada perusahaan yang memiliki modal besar, karena justru memperburuk
ketimpangan pemilikan tanah di Indonesia. Food estate diperkirakan akan
melanggengkan kondisi buruh tani bekerja banting tulang tanpa ada kesempatan
mendapatkan lahan sebagai modal utama bertani.
Kedua, food esate akan menimbulkan
dampak akibat kejahatan Biologi. Jika Food Estate ini dilaksanakan, maka akan terjadi
pertanian monokultur skala luas. Kondisi ini akan mengakibatkan iklus ekologi
yang terputus. Dan tidak akan mengherankan jika suatu saat di tanah – tanah
masyarakat Papua akan semakin tidak produktif dan muncul beragam hama serta
gulma baru, karena terputusnya rantai makanan.
Ketiga, akan berakibat pada munculnya
kejahatan Sosial. Jika laju konversi lahan untuk kebutuhan Perusahaan
Agribisnis semakin tinggi, maka kepemilikan dan akses lahan masyarakat lokal
akan semakin terbatas sehingga akan menimbulkan konflik horizontal. Tidak
tertutup kemungkinan suatu saat di tanah Papua setiap harinya kita akan
mendapat kabar terjadi peperangan karena semakin terhimpitnya pemenuhan
kebutuhan hidup mereka dan tersingkirnya masyarakat lokal.
Kalau kita lihat dari ketimpangan
tentang food estate yang diterapkan di Indonesia, hal ini bukanlah suatu solusi
atau terobosan, melainkan adalah suatu bentuk penindasan secar halus yang
dilakukan terhadap masyaratkat, khususnya masyarakat kecil. Dengan adanya program
ini, berarti pemerintah akan berhasil memperkaya orang orang yang telah kaya
dan membiarkan sebagian orang tersebut berdiri tegap dan tertawa diatas
penderitaan dan kelaparan rakyat kebanyakan.
Akhirnya, jika Kementerian Pertanian memang
mempunyai maksud mulia untuk menjamin kedaulatan Pangan bangsa dan
mensejahterkan petani maka solusi yang tepat adalah pertanian berbasis
masyarakat. Tentu saja dengan membuat kebijakan dan program yang memang
berpihak pada masyarakat tersebut .
.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut