Selasa, 20 November 2012

food estate ( program yang menambah derita petani kecil)


MUHAMMAD ARIF
0910222042
KONSEP DAN ETIKA AGRIBISNIS
FOOD  ESTATE
(kebijakan yang menambah derita petani)
       Banyak program yang telah diluncurkan oleh pemerintah terkait dengan penyediaan pangan untuk masyarakat Indonesia. Namun kenyataannya tak satupun diantara program tersebut yang dapat mewujudkan tujuan tersebut, malahan program demi program semakin menindas, mempersulit, dan keberadaan petani semakin ter marginalkan dan bahkan membuat petani kelaparan.
       Sekarang muncul lagi suatu program yang dianggap sebagai solusi atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bangsa ini, terkait dengan ketahanan dan swasembada pangan, yaitu food estate. istilah ini muncul pada tahun 2010 an, seiring dikeluarkannnya peraturan pemerintah No 18 tahun 2012 tentang usaha budidaya tanaman, sebagai payung hokum berinfestasi di food estate.
       Secara definisi, food estate adalah pengembangan produksi tanaman pangan berskala luas. Secara praktis budidaya bertani food estate hanya akan cocok bagi para pemilik modal kuat yakni perusahaan besar. Sang Mentan sepertinya lupa, bahwa tugas beliau adalah untuk membela kaum tani dan bukan melepas tanggungjawab untuk memajukan kaum tani yang sebagian besar berlahan sempit
       Para pembuat kebijakan dan seluruh pendukung food estate harusnya berkaca bahwa terdapat orientasi yang sangat berbeda antara pertanian skala luas dengan model pertanian keluarga. Dalam pertanian keluarga, orientasi utama adalah pemenuhan kecukupan pangan keluarga tani. Ingat keluarga tani merupakan mayoritas dari mereka yang rawan pangan di Indonesia. Adapun tujuan utama bari perusahaan pangan yang akan berinvestasi di Food estate ini hanya memperpendek payback periode untuk meraup untung besar. Bukan untuk mengatasi kelaparan, karena kalau pun stok pangan berlebih tetapi petani tetap tidak memiliki uang, toh tidak bisa membeli.
       Food estate pertama dilaksanakan di Propinsi Papua yang bertujuan untuk mengatasi kasus kelaparan di daerah tersebut. Namun program tersebut tidak menimbulkan tanda tanda akan menyelesaikan masalah disana, bahkan akan menambah permasalahan dan derita rakyat. Karena banyak ketimpangan dan ketidak sesuaian dalam penerapan program food estate ini.diantaranya
       Pertama, program ini menggagalkan salah satu misi UU agrarian. yaitu agar tanah-tanah pertanian diredistribusikan kepada para penggarap dan buruh tani tidak bertanah. Bukan kepada perusahaan yang memiliki modal besar, karena justru memperburuk ketimpangan pemilikan tanah di Indonesia. Food estate diperkirakan akan melanggengkan kondisi buruh tani bekerja banting tulang tanpa ada kesempatan mendapatkan lahan sebagai modal utama bertani.
       Kedua, food esate akan menimbulkan dampak akibat kejahatan Biologi. Jika Food Estate ini dilaksanakan, maka akan terjadi pertanian monokultur skala luas. Kondisi ini akan mengakibatkan iklus ekologi yang terputus. Dan tidak akan mengherankan jika suatu saat di tanah – tanah masyarakat Papua akan semakin tidak produktif dan muncul beragam hama serta gulma baru, karena terputusnya rantai makanan.
       Ketiga, akan berakibat pada munculnya kejahatan Sosial. Jika laju konversi lahan untuk kebutuhan Perusahaan Agribisnis semakin tinggi, maka kepemilikan dan akses lahan masyarakat lokal akan semakin terbatas sehingga akan menimbulkan konflik horizontal. Tidak tertutup kemungkinan suatu saat di tanah Papua setiap harinya kita akan mendapat kabar terjadi peperangan karena semakin terhimpitnya pemenuhan kebutuhan hidup mereka dan tersingkirnya masyarakat lokal.
       Kalau kita lihat dari ketimpangan tentang food estate yang diterapkan di Indonesia, hal ini bukanlah suatu solusi atau terobosan, melainkan adalah suatu bentuk penindasan secar halus yang dilakukan terhadap masyaratkat, khususnya masyarakat kecil. Dengan adanya program ini, berarti pemerintah akan berhasil memperkaya orang orang yang telah kaya dan membiarkan sebagian orang tersebut berdiri tegap dan tertawa diatas penderitaan dan kelaparan rakyat kebanyakan.
       Akhirnya, jika Kementerian Pertanian memang mempunyai maksud mulia untuk menjamin kedaulatan Pangan bangsa dan mensejahterkan petani maka solusi yang tepat adalah pertanian berbasis masyarakat. Tentu saja dengan membuat kebijakan dan program yang memang berpihak pada masyarakat tersebut .
.

 

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus